Tujuan membungkus mayat/membungkusnya dengan kain kafan/kain putih, adalah untuk menutup seluruh bagian tubuh mayat guna menghormatinya. dalam hal ini ulama' fuqaha memberi batasan tertentu sesuai jenis kelamin mayat.
Batasan itu terdiri sebagai berikut :
1. Batasan minimal
Batasan minimal membungkus mayat, untuk laki-laki dan perempuan, adalah selembar kain putih yang dapat menutup seluruh tubuh mayat.
2. Batas kesempurnaan
Untuk mayat laki-laki, yang lebih utama adalah tiga lapis kain kafan dengan ukuran panjang dan lebar harus sama. dan boleh membungkus mayat laki-laki dengan lima lapis, yang terdiri dari tiga kain kafan dan di tambah sorban dan baju kurung.
Untuk mayat perempuan hanya lima lapis yang terdiri dari dua lapis kain kafan dan di tambah kerudung, baju kurung, dan selimut bagian bawah/antara atas pusar terus kebawah kaki.
Catatan :
Sebaiknya kain yang di gunakan untuk membungkus mayat berwarna putih. dan ada baiknya meletakkan kapas pada anggota tubuh mayat. di mana yang harus di beri kapas ?
simak di bawah ini :
a. Mata
b. Lubang hidung
c. Telinga
d. Mulut
e. Dubur/lubang kotoran bagian belakang
f. Jidat/dahi
g. Hidung
h. Kedua siku
i. Telapak tangan
j. Jari-jari telapak kaki
Aturan memberi sholat pada mayat
Hal-hal yang terkait dengan memberi sholat pada mayat adalah mengenai syarat rukun dan ganjaran/pahala/ من سنة رسول الله
Syarat-syarat untuk memberi sholat pada mayat
1. Mayat harus sudah di sucikan dari najis mulai dari tubuh dan pakaiannya.
2. Orang yang memberikan sholat pada mayat harus sudah memenuhi syarat/minimal kurang lebih dua puluh orang atau di atasnya.
3. Jika mayatnya laki-laki, maka posisi sholatnya berdiri lurus dengan kepala mayat.
4. Dan jika mayatnya perempuan maka posisi sholatnya lurus dengan pantat mayat.
5. Jarak antara mayat dan orang yang memberi sholat tidak lebih dari 300 lengan/ ذراع
/+ 150 M kalau hal ini di lakukan di luar masjid.
6. Tidak ada penghalang antara mayat dan orang yang memberi sholat.
Sahabat madura sampai di sini dulu postingan untuk malam ini, dalam membahas cara membungkus mayat. semoga dapat bermanfaat dan sampai jumpa lagi pada postingan berikutnya.
Menyusul pada entri berikutnya : Rukun sholat mayat
Batasan itu terdiri sebagai berikut :
1. Batasan minimal
Batasan minimal membungkus mayat, untuk laki-laki dan perempuan, adalah selembar kain putih yang dapat menutup seluruh tubuh mayat.
2. Batas kesempurnaan
Untuk mayat laki-laki, yang lebih utama adalah tiga lapis kain kafan dengan ukuran panjang dan lebar harus sama. dan boleh membungkus mayat laki-laki dengan lima lapis, yang terdiri dari tiga kain kafan dan di tambah sorban dan baju kurung.
Untuk mayat perempuan hanya lima lapis yang terdiri dari dua lapis kain kafan dan di tambah kerudung, baju kurung, dan selimut bagian bawah/antara atas pusar terus kebawah kaki.
Catatan :
Sebaiknya kain yang di gunakan untuk membungkus mayat berwarna putih. dan ada baiknya meletakkan kapas pada anggota tubuh mayat. di mana yang harus di beri kapas ?
simak di bawah ini :
a. Mata
b. Lubang hidung
c. Telinga
d. Mulut
e. Dubur/lubang kotoran bagian belakang
f. Jidat/dahi
g. Hidung
h. Kedua siku
i. Telapak tangan
j. Jari-jari telapak kaki
Aturan memberi sholat pada mayat
Hal-hal yang terkait dengan memberi sholat pada mayat adalah mengenai syarat rukun dan ganjaran/pahala/ من سنة رسول الله
Syarat-syarat untuk memberi sholat pada mayat
1. Mayat harus sudah di sucikan dari najis mulai dari tubuh dan pakaiannya.
2. Orang yang memberikan sholat pada mayat harus sudah memenuhi syarat/minimal kurang lebih dua puluh orang atau di atasnya.
3. Jika mayatnya laki-laki, maka posisi sholatnya berdiri lurus dengan kepala mayat.
4. Dan jika mayatnya perempuan maka posisi sholatnya lurus dengan pantat mayat.
5. Jarak antara mayat dan orang yang memberi sholat tidak lebih dari 300 lengan/ ذراع
/+ 150 M kalau hal ini di lakukan di luar masjid.
6. Tidak ada penghalang antara mayat dan orang yang memberi sholat.
Sahabat madura sampai di sini dulu postingan untuk malam ini, dalam membahas cara membungkus mayat. semoga dapat bermanfaat dan sampai jumpa lagi pada postingan berikutnya.
Menyusul pada entri berikutnya : Rukun sholat mayat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar